Malinda Dee Diserahkan ke Penuntut Umum di Kejari Jaksel | Kasus Malinda Dee Akan Disidang
Wednesday
Malinda Dee Diserahkan ke Penuntut Umum di Kejari Jaksel | Kasus Malinda Dee Akan Disidang. Kasus pencucian uang nasabah Citibank yang menyeret Malinda Dee semakin mendekati persidangan. Hari ini, penyidik Mabes Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka Malinda Dee kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Info dari penyidik iya. Limpahnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad dalam pesan.
Tidak diketahui tepatnya pukul berapa Malinda Dee akan diserahkan ke Kejaksaan. Namun, penyerahan tersangka kepada penuntut umum biasa dilakukan saat jam kerja.
Berkas perkara Malinda sendiri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada Agustus 2011 lalu. Berkas Malinda sempat terkatung-katung karena operasi implan payudara yang dilakoninya. Saat itu, Malinda harus dirawat selama 2 bulan di RS Siloam, Tangerang.
Dalam perkara ini, Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Noor.
Pelimpahan tahap II adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti suatau perkara kepada jaksa penuntut umum. Kemarin (13/9), Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan barang bukti dan berkas Malinda kepada jaksa.
Pelimpahan tahap II kasus Malinda Dee ini memang dilakukan secara bertahap, karena menunggu kepastian dari jaksa.
Dalam kasus ini, Malinda Dee diduga melakukan pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan milliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.
Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark.
Tidak diketahui tepatnya pukul berapa Malinda Dee akan diserahkan ke Kejaksaan. Namun, penyerahan tersangka kepada penuntut umum biasa dilakukan saat jam kerja.
Berkas perkara Malinda sendiri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada Agustus 2011 lalu. Berkas Malinda sempat terkatung-katung karena operasi implan payudara yang dilakoninya. Saat itu, Malinda harus dirawat selama 2 bulan di RS Siloam, Tangerang.
Dalam perkara ini, Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Noor.
Pelimpahan tahap II adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti suatau perkara kepada jaksa penuntut umum. Kemarin (13/9), Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan barang bukti dan berkas Malinda kepada jaksa.
Pelimpahan tahap II kasus Malinda Dee ini memang dilakukan secara bertahap, karena menunggu kepastian dari jaksa.
Dalam kasus ini, Malinda Dee diduga melakukan pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan milliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.
Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark.
Selain itu, polisi juga menyeret Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) karena diduga menerima dan menikmati uang dari Malinda hasil pencucian uang. Ketiga tersangka terakhir telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan terlebih dahulu dan kini masih dalam tahap penyusunan dakwaan. DetikNews
Malinda Dee Diserahkan ke Penuntut Umum di Kejari Jaksel , Kasus Malinda Dee Akan Disidang, Hasil Sidang Kasus Malinda Dee, Kronologis Kasus Malinda Dee, Penyebab Kasus Malinda Dee
0 comments:
Post a Comment