AFRIANI TIDAK BISA DI KENAI PASAL PEMBUNUHAN | Di Karenakan Afriani Tidak Dengan Sengaja Menabrak Para Pejalan Kaki

Thursday

Cara Tepat Berjualan Online dan Beromset Ratusan Juta Per Bulan!
AKHIRNYA SAYA BERHENTI KERJA!


AFRIANI TIDAK BISA DI KENAI PASAL PEMBUNUHAN | Di Karenakan Afriani Tidak Dengan Sengaja Menabrak Para Pejalan Kaki. Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Jisman Samosir, menilai Afriyani Susanti (29), pengemudi mobil Daihatsu Xenia dalam kecelakaan tragis di Tugu Tani, tak layak dikenai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Alasannya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.Lihat GOOGLE MENGHAPUS TOMBOL MENU PADA ANDROID TERBARU | Karena Google Sudah Membuat Sistem Opaerasi Versi 4.0 Ice Cream Sandwich. dan 6 CALON SMARTPHONE ANDROID TERBAIK DI DUNIA 2012 | Prosesor Dua Inti Menjadi Standar Smartphone Mutakhir.


"Jika diterapkan Pasal 338 (KUHP), norma pasal tersebut dilanggar. Karena unsur penting dalam pasal tersebut adalah dengan sengaja (merampas nyawa orang lain)," kata Jisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).

Dia menilai, Afriyani tidak dengan sengaja menabrak para pejalan kaki yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan tiga orang dirawat intensif. Pasal 338 KUHP mensyaratkan adanya niat dan kesengajaan dalam perampasan nyawa orang lain.

"Niat dan kesengajaan mengandaikan dia sadar saat melakukan itu. Tapi, saat itu dia dalam pengaruh zat psikotropika, berarti dia dalam keadaan tidak sadar, tidak dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," urai Jisman.

Dia meneruskan, perbuatan Afriyani dapat dituntut dengan tiga undang-undang (UU), yaitu UU Psikotropika, UU Lalu Lintas, dan KUHP. Tapi, pasal KUHP yang tepat untuk dikenakan pada perbuatan Afriyani adalah Pasal 359, yakni kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Perdebatan seputar penerapan hukum atas tindakan Afriyani masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Pasalnya, banyak pihak menilai sanksi hukum yang diterima pelaku terlalu ringan jika pihak kepolisian hanya menerapkan Pasal 359 KUHP. Pihak Polda Metro Jaya sendiri sudah menerangkan akan menggunakan Pasal 338 dalam menjerat perbuatan yang dilakukan Afriyani.
Kompas.com

AFRIANI TIDAK BISA DI KENAI PASAL PEMBUNUHAN | Di Karenakan Afriani Tidak Dengan Sengaja Menabrak Para Pejalan Kaki. Penyebab Afriani Tidak Bisa Di Jatuhkan Pasal 338 KUHP. Alasan Afriani Di Jerat Pasal 388 KUHP. Isi Pasal 338 KUHP.
Baju Muslim Murah Berkualitas
Get paid To Promote at any Location

Read more...

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Blog Archive

Popular Posts

  © Blogger template by Ourblogtemplates.com 2011-2012

Back to TOP