TERSANGKA PEMBANTAIAN ORANG UTAN SALAH SATUNYA BERASAL DARI MALAYSIA| Bukti-Bukti Yang Sudah Polisi Pegang Ada Sejumlah Foto

Friday

Cara Tepat Berjualan Online dan Beromset Ratusan Juta Per Bulan!
AKHIRNYA SAYA BERHENTI KERJA!


TERSANGKA PEMBANTAIAN ORANG UTAN SALAH SATUNYA BERASAL DARI MALAYSIA| Bukti-Bukti Yang Sudah Polisi Pegang Ada Sejumlah Foto. Salah satu petinggi dari PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), Mr PCH, sudah dijadikan tersangka terkait pembantaian orangutan di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. PCH diketahui merupakan warga negara Malaysia.
Lihat NASIB PENDIDIKAN DI PERBATASAN YANG KURANG PERHATIAN PEMERINTAH| Kesenjangan Yang Dialami Guru Yang Mengajar Di Kota Dan Non Perkotaan. dan WASPADA DENGAN SALAH PILIH KONSUMSI KOPI| Ditemukan 22 Produk Yang Positif Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). 

"PCH yang merupakan senior estate manager PT KAM merupakan WN Malaysia," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2011).

PCH diduga memberikan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama, yang akhirnya membantai orangutan dan bekantan. Mabes Polri belum mengetahui apakah status penetapan tersangkan PCH sudah dikoordinasikan juga dengan Kedutaan Besar Malaysia. Urusan itu sepenuhnya diserahkan kepada Polda Kaltim.

"Apabila ada warga negara asing yang ditahan di negara kita, kita wajib informasikan kepada mereka. Sehingga mereka tahu persis apa yang terjadi dan mungkin ada bantuan hukum dari kedutaan," lanjutnya.

Saud menjelaskan, bukti-bukti yang sudah polisi pegang ada sejumlah foto dari binatang yang sudah dibunuh. Tim forensik juga akan diajak untuk menelusuri berapa banyak orangutan yang sudah menjadi korban.

Mengenai sanksi ke perusahaan, polisi lepas tangan. Hal itu sepenuhnya berada di bawah otoritas Kemenhut, dan pihak Provinsi serta Pemda.

"Mabes Polri hanya tangani masalah penegakan hukum," tegasnya.

Sayangnya, hukuman pidana yang bakal diterima PCH tergolong ringan. UU No 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mengatur adanya ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri merilis penangkapan 2 tersangka yakni IM (32) dan MJ (33), terkait keterlibatannya dalam pembantaian orang utan. Keduanya mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempatnya bekerja. Detik.com

TERSANGKA PEMBANTAIAN ORANG UTAN SALAH SATUNYA BERASAL DARI MALAYSIA| Bukti-Bukti Yang Sudah Polisi Pegang Ada Sejumlah Foto. Foto Pembantaian Orang Hutan Di Kalimantan. Foto Warga Negara Malaysia Yang Menjadi Tersangka Pembantaian Orang Utan Di Malaysia. Alasan Warga Negara Malaysia Ikut Dalam Pembantaian Orang Utan Di Kalimantan
Baju Muslim Murah Berkualitas
Get paid To Promote at any Location

Read more...

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Blog Archive

Popular Posts

  © Blogger template by Ourblogtemplates.com 2011-2012

Back to TOP